Prediksi LPSK Tepat, Bharada E Jadi Tersangka Cepat atau Lambat

Prediksi LPSK Tepat, Bharada E Jadi Tersangka Cepat atau Lambat
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tersangka kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E, apabila dia menjadi JC, apa saja yang membedakannya, apa saja reward-nya," kata Edwin.

Pada Rabu (3/8) malam, Bareskrim Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Begitu menjadi tersangka, Bharada E langsung ditahan. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

LPSK sudah memprediksi bahwa Bharada E akan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News