Prediksi Media Luar Negeri soal Politik Dinasti Ala Jokowi segera Terbukti?

Prediksi Media Luar Negeri soal Politik Dinasti Ala Jokowi segera Terbukti?
Berita di laman The Guardian yang mengangkat soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi kontestan Pilpres 2024. Foto: The Guardian

jpnn.com, JAKARTA - Sorotan dan prediksi berbagai media luar negeri tentang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024 tampaknya segera terbukti.

Wali kota Surakarta itu baru saja menerima rekomendasi dari Partai Golkar yang mengusungnya menjadi bakal cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto selaku capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilpres 2024.

Belum lama ini, media mancanegara beramai-ramai mengangkat berita soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang bagi Gibran dengan usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres maupun cawapres.

Lembaga pimpinan Anwar Usman itu mengabulkan permohonan uji materi atas syarat capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Permohonan yang dikabulkan ialah capres/cawapres dimungkinkan berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah hasil pemilihan. Pemohonnya ialah mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang mengaku penggemar Gibran.

Putusan MK yang dikeluarkan pada Senin (16/10/2023) itu langsung membuat riuh. Berbagai media mancanegara langsung mengaitkannya dengan kemungkinan Gibran menjadi kontestan Pilpres 2024.

Putusan MK tersebut dianggap sarat kontroversi. Media-media luar negeri menganggap putusan itu melempangkan jalan bagi Jokowi untuk melakukan politik dinasti.

“Joko Widodo’s son can run for Indonesian vice-president after controversial court ruling,” judul laman The Guardian pada Selasa (17/10/2023) pukul 06.25 waktu musim panas Britania (BST).

Belum lama ini media mancanegara beramai-ramai mengangkat berita soal putusan MK yang memungkinkan Gibran dengan usia di bawah 40 tahun menjadi capres-cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News