Prediksi, Paling Banter Anggota KPU Hanya Ditegur
Minggu, 24 Maret 2013 – 19:17 WIB
Sementara terkait pengaduan atas sikap KPU yang menolak menjalankan keputusan Bawaslu merekomendasikan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, menurut Margarito masih sesuai hukum.
Baca Juga:
Pakar Tata Negara dari Universitas Indonesia ini mendasari pandangannya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu. Dimana dalam Pasal 259 disebutkan, keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, kecuali verifikasi faktual tentang parpol peserta Pemilu dan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Jadi karena dua hal itu tidak bersifat final dan mengikat, maka KPU berhak menolak putusan Bawaslu itu. Berarti sikap KPU itu sah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, DKPP mengggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU, di Jakarta, Jumat (22/3).
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, memrediksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya akan menjatuhkan sanksi teguran
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita