Prediksi Prof Azyumardi Azra Jika Presiden Jokowi Ogah Terbitkan Perppu KPK

Prediksi Prof Azyumardi Azra Jika Presiden Jokowi Ogah Terbitkan Perppu KPK
Azyumardi Azra. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Cendekiawan muslim Azyumardi Azra mengkhawatirkan Presiden Joko Widodo akan menghadapi masalah baru jika tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Menurut dia, presiden yang akrab disapa Jokowi itu akan menghadapi gelombang besar mahasiswa pengunjuk rasa jika UU KPK hasil revisi tetap diberlakukan.

"Mahasiswa masih menggertak atau mengancam mau demo lagi kalau Presiden Jokowi enggak mau mengeluarkan perppu menjelang 14 Oktober," kata dia di Jakarta, Minggu (6/10).

Mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menduga berbagai kegaduhan masih akan muncul menjelang pelantikan Jokowi sebagai Presiden RI 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 mendatang. Di sisi lain, mahasiswa mendesak Jokowi menerbitkan Perppu KPK pada pada 14 Oktober.

"Kalau enggak dikeluarkan, ya saya kira kemungkinan besar akan demo lagi. Demo-demo itu saya kira memang agak lain, yang perlu diseriusi, diperhatikan secara cermat oleh Presiden Jokowi. Karena apa? Kalau kita lihat demo yang kemarin, itu demo yang terbesar selama pemerintahan Jokowi kan, tidak hanya di Jakarta, hampir di seluruh kota di Indonesia," jelas dia.

Guru besar ilmu sejarah itu pun mengingatkan Presiden Jokowi tidak mengabaikan tuntutan mahasiswa tentang Perppu KPK. Apabila Jokowi mengabaikan tuntutan itu, Azyumadri memperkirakan periode kedua pemerintahan Presiden Ketujuh RI itu akan menghadapi gelombang penolakan besar-besaran.

"Ini menjadi preseden yang kurang baik untuk masa jabatan dia yang kedua kali. Itu akan bisa muncul lagi sewaktu-waktu kalau dipicu oleh hal-hal lain," jelas dia.(tan/jpnn)

Cendekiawan muslim Azyumardi Azra mengkhawatirkan Presiden Jokowi akan menghadapi masalah baru jika tidak mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News