Preman Bayaran di Balik Bentrok Kutalimbaru
Kamis, 24 Mei 2012 – 08:57 WIB
Belakangan, rakyat yang merasa dirugikan melakukan gugatan. BPN pun bersikap, dengan menerbitkan surat perintah agar ditunda dulu perpanjangan HGU untuk PTPN II. "Sehingga banyak tanah PTPN II tak dapat diperpanjang HGU-nya karena ada tanah rakyat di situ," imbuhnya.
Baca Juga:
Dia menyebut, tanah dimaksud sebagian besar merupakan lahan sepanjang jalur Medan-Kualanamu. Sebagian rakyat sudah memenangkan gugatan lewat pengadilan, sebagian lagi lewat proses politik, yang meminta agar tanah dikembalikan kepada rakyat. Hanya saja, rakyat tetap belum berani mengambil lahan itu dan di sisi lain PTPN II tidak mendapatkan perpanjangan HGU.
Nah, status tanah yang seperti itulah yang dicoba dimainkan para mafia tanah, yang melibatkan ormas-ormas kepemudaan. "Mereka menebangi tanaman warga, memagarinya, dan PTPN membiarkan saja. Saya yakin ada pengusaha-pengusaha hitam. Saya takutnya, ini ada kolaborasi oknum-oknum di PTPN II dengan pengusaha hitam, yang paham itu tanah sengketa, lantas mau menduduki. Harapannya, nanti begitu pemerintah bilang "kembalikan tanah ke rakyat", mereka yang justru akan menguasai," beber Iwan.
Kecurigaan ini diperkuat dengan fakta di lapangan, lanjut Iwan, dimana ketika warga yang menduduki lahan, pihak PTPN II cepat sekali bereaksi. "Tapi begitu para preman dan OKP-OKP yang memagari, didiamkan saja," ujarnya.
JAKARTA - Bentrok yang terjadi di Kutalimbaru, perbatasan Kota Binjai dengan Deliserdang, Sumut, Selasa (22/5), diduga kuat bagian dari upaya mafia
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter