Preman Bersenpi yang Kerap Pungli Sopir Truk Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Lihat Tampangnya
Rabu, 08 Juli 2020 – 22:22 WIB

Tersangka Tosen (20). Foto: Polsek Sungai Keruh via tomi/sumeks
Tersangka sudah mengakui perbuatan yang dilakukannya, maka dengan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
BACA JUGA: Pengakuan Petugas Penginapan Soal Gadis Cantik yang Tewas di Bawah Ranjang Kamar
“Ini kerap digunakan untuk praktik pungli, yang bersangkutan kerap melakukan pungli kepada sopir truk yang melintas di Jalan Sekayu-Pendopo, terutama di desa Gajah Mati dan Rantau Sialang,” pungkas Darmawan.(kur)
Seorang pelaku pungli bernama Tosen, 20, warga dusun III Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Muba itu diamankan Tim Patroli KKYD Polsek Sungai Keruh, Jumat (3/7) sekitar pukul 19.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Gubernur Herman Deru Siap Kucurkan Bangubsus Demi Dukung Program Super Prioritas Muba
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR
- Profil Irjen Herry, Kapolda Riau Baru, Sosok Reserse Tangguh Pemburu Preman