Preman Bersenpi yang Kerap Pungli Sopir Truk Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Lihat Tampangnya
Rabu, 08 Juli 2020 – 22:22 WIB
Tersangka sudah mengakui perbuatan yang dilakukannya, maka dengan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
BACA JUGA: Pengakuan Petugas Penginapan Soal Gadis Cantik yang Tewas di Bawah Ranjang Kamar
“Ini kerap digunakan untuk praktik pungli, yang bersangkutan kerap melakukan pungli kepada sopir truk yang melintas di Jalan Sekayu-Pendopo, terutama di desa Gajah Mati dan Rantau Sialang,” pungkas Darmawan.(kur)
Seorang pelaku pungli bernama Tosen, 20, warga dusun III Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Muba itu diamankan Tim Patroli KKYD Polsek Sungai Keruh, Jumat (3/7) sekitar pukul 19.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Pilkada Sumsel 2024, Eddy-Riezky Janji Hapus Pungli di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Survei Pilkada Muba Terbaru: Lucianty-Syaparuddin Masih Unggul, Selisih 2,4%