Preman Binjai Penyiram Soda Api Masfar

Dua Oknum Polisi Terlibat

Preman Binjai Penyiram Soda Api Masfar
Preman Binjai Penyiram Soda Api Masfar
“Tersangka HP dan MPS menunggu di seberang jalan Perintis, depan RSUD Pirngadi sejak pagi. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban keluar dari kantor, kedua tersangka mengikuti dari belakang mobilnya menaiki sepeda motor jenis bebek. Kemudian MPS turun terlebih dahulu untuk melakukan penyiraman soda api kewajah Masfar,” kata Tagam yang mengaku lelah sejak tanggal 28 April sudah mulai bekerja untuk memburu pelaku.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa, pakaian, sisa cairan soda api, sepeda motor yang digunakan pelaku, HP dan sandal. “ tersangka kita jerat dengan pasal 170,351 dan pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sebelaumnya, dalam kasus itu polisi sudah memeriksa 12 saksi, dua di antaranya istri dan putri Wali Kota Medan Rahudman Harahap. Polisi belum bisa memastikan motif penganiayaan itu, karena pemeriksaan terhadap AZH, yang diduga memberikan instruksi penganiayaan itu masih dalam pemeriksaan penyidik.(adl)

MEDAN-Penyelidikan yang dilakukan polisi untuk mengungkap pelaku penyiraman soda api sudah mulai menemukan titik terang. Dimana, pelaku yang berjumlah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News