Preman di Marunda Center sudah Ditangkap, Ada Uang Disita, Sebegini Jumlahnya
jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Tim Jatanras Polres Metropolitan Bekasi meringkus para preman yang kerap memalak para sopir truk kontainer di kawasan industri Marunda Center, Jalan Marunda Makmur, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Semalam petugas kami berhasil mengamankan enam orang di lokasi itu," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (12/6).
Keenam preman itu masing-masing berinisial UF, AAS, JP, RK, SB, dan FN. Mereka merupakan warga Kampung Turi Jaya yang lokasinya tak jauh dari kawasan industri Marunda Center.
Dari tangan para pelaku, Tim Jatanras menyita barang bukti uang hasil pemalakan sebesar Rp 39.500 serta dua kardus air mineral yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya.
Kombes Hendra menyebut penangkapan pelaku pungutan liar alias pungli itu tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait keluhan sopir truk yang mengaku kerap dipalak preman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait praktik pungli.
"Unit Jatanras yang mendapat informasi langsung bergegas ke lokasi dan mengamankan enam oknum yang sedang memungut uang dari pengemudi truk yang memasuki kawasan industri itu," ucap Odang.
Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah dengan menjual air mineral secara paksa kepada supir truk yang melintas seharga Rp 7.000.
Polisi menduga preman di Marunda Center ini ada aktor yang mengendalikan mereka, modusnya juga memaksa.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru