Preman di Palembang Menganiaya Sopir Angkot Gegara Duit Goceng, Polisi Turun Tangan

Preman di Palembang Menganiaya Sopir Angkot Gegara Duit Goceng, Polisi Turun Tangan
Sopir angkot saat melapor ke SPOT Polrestabes Palembang, Selasa (6/8/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Menurutnya, terlapor dapat dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Benar, kami sudah terima aduan dari korban mengenai penganiayaan, di mana diduga terlapornya melakukan pemalakan dengan meminta uang Rp 5.000," kata Padli.

"Laporan pelapor sendiri telah diterima dan akan kami teruskan ke Unit piket Satreskrim Polrestabes Palembang," punyaku Pasti. (mcr35/jpnn) 

Abdullah Syarif sopir angkot di Palembang harus mengalami luka di bagian kepala usai tak memberi uang Rp 5.000 kepada Baim.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News