Preman di Palembang Menganiaya Sopir Angkot Gegara Duit Goceng, Polisi Turun Tangan
Selasa, 06 Agustus 2024 – 17:39 WIB
Menurutnya, terlapor dapat dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Benar, kami sudah terima aduan dari korban mengenai penganiayaan, di mana diduga terlapornya melakukan pemalakan dengan meminta uang Rp 5.000," kata Padli.
"Laporan pelapor sendiri telah diterima dan akan kami teruskan ke Unit piket Satreskrim Polrestabes Palembang," punyaku Pasti. (mcr35/jpnn)
Abdullah Syarif sopir angkot di Palembang harus mengalami luka di bagian kepala usai tak memberi uang Rp 5.000 kepada Baim.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Balita Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa
- Mulai 1 Oktober, Palembang Indah Mall Terapkan Pembayaran Parkir Nontunai
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- Ini Tampang Oknum Ormas Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Sukabumi
- Tim Barisan Masyarakat Palembang Ditargetkan Raih 60% Suara untuk HDCU
- Bayi Berkelamin Ganda Lahir di Palembang, Butuh Bantuan