Preman di Palembang Menganiaya Sopir Angkot Gegara Duit Goceng, Polisi Turun Tangan
Selasa, 06 Agustus 2024 – 17:39 WIB
Menurutnya, terlapor dapat dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Benar, kami sudah terima aduan dari korban mengenai penganiayaan, di mana diduga terlapornya melakukan pemalakan dengan meminta uang Rp 5.000," kata Padli.
"Laporan pelapor sendiri telah diterima dan akan kami teruskan ke Unit piket Satreskrim Polrestabes Palembang," punyaku Pasti. (mcr35/jpnn)
Abdullah Syarif sopir angkot di Palembang harus mengalami luka di bagian kepala usai tak memberi uang Rp 5.000 kepada Baim.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak