Preman Ini dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Warga Pasti Senang
![Preman Ini dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Warga Pasti Senang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/07/18/salah-satu-preman-pelaku-kasus-pemalakan-saat-di-mapolresta-2gfw.jpg)
Namun, korban saat itu hanya memberikan uang sebesar Rp 300 ribu.
Setelah itu, korban pun dibolehkan melintasi jalan itu.
"Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Namun, para pelaku sudah melarikan diri," ujar Raden.
Para pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (14/7).
Baca Juga: Tokoh asal Malang Ini Ingin Bertemu Istri Ferdy Sambo, Penting
Ternyata, preman ini merupakan buronan kasus pemalakan yang selama ini dicari polisi.
"Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan," ujar Raden.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemalakan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Empat preman pelaku pemalakan dan sering meresahkan warga di Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap polisi. Ulah mereka keterlaluan.
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi