Preman Kampung Tenteng Senjata, Suasana Mencekam

Preman Kampung Tenteng Senjata, Suasana Mencekam
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Menurut Hafidz, ulah Boy membuat warga dipayungi ketakutan.

“Itu berbahaya, senjata tajam digitukan. Karena penyalahgunaan senjata tajam cara negatif itu melanggar hukum. Bisa saja mencelakakan orang lain,” tegas Hafidz.

Si Boy dijerat Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Darurat. Dia terancam penjara selama 12 tahun.

“Siapa saja yang membawa senjata sajam yang meresahkan masyarakat pasti akan kami tangkap,” tegasny. (zrn)


Ferry Boy alias Si Boy tak berkutik saat ditangkap petugas Polsekta Pontianak Timur, Jumat (26/5).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News