Preman Kampung Tenteng Senjata, Suasana Mencekam
Senin, 29 Mei 2017 – 15:24 WIB
Menurut Hafidz, ulah Boy membuat warga dipayungi ketakutan.
“Itu berbahaya, senjata tajam digitukan. Karena penyalahgunaan senjata tajam cara negatif itu melanggar hukum. Bisa saja mencelakakan orang lain,” tegas Hafidz.
Si Boy dijerat Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Darurat. Dia terancam penjara selama 12 tahun.
“Siapa saja yang membawa senjata sajam yang meresahkan masyarakat pasti akan kami tangkap,” tegasny. (zrn)
Ferry Boy alias Si Boy tak berkutik saat ditangkap petugas Polsekta Pontianak Timur, Jumat (26/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan
- No Day
- Mbak FN Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Pemilik K-Gym Tersangka