Preman Kampung Tewas Ditusuk-tusuk Tetangga

Preman Kampung Tewas Ditusuk-tusuk Tetangga
Preman Kampung Tewas Ditusuk-tusuk Tetangga

“Motifnya diduga tersinggung, terjadi perkelahian hingga korban meninggal. Barang bukti sebilah parang, kita amankan diduga milik korban,’’ paparnya.

Atas kejadian ini, kedua pelaku bapak anak dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 tahun pidana penjara. (adi)


JAKABARING - Ketenangan warga Jalan PT Muara Kelinggi, RT 20/7, Kertapati, sekitar pukul 19.00 WIB, terusik. Darmawi alias Dar (35), dikenal sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News