Preman Kampung Tewas Ditusuk-tusuk Tetangga
Sabtu, 13 Desember 2014 – 07:02 WIB
“Motifnya diduga tersinggung, terjadi perkelahian hingga korban meninggal. Barang bukti sebilah parang, kita amankan diduga milik korban,’’ paparnya.
Atas kejadian ini, kedua pelaku bapak anak dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 tahun pidana penjara. (adi)
JAKABARING - Ketenangan warga Jalan PT Muara Kelinggi, RT 20/7, Kertapati, sekitar pukul 19.00 WIB, terusik. Darmawi alias Dar (35), dikenal sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri