Preman Kampung Tewas Ditusuk-tusuk Tetangga
Sabtu, 13 Desember 2014 – 07:02 WIB

Preman Kampung Tewas Ditusuk-tusuk Tetangga
“Motifnya diduga tersinggung, terjadi perkelahian hingga korban meninggal. Barang bukti sebilah parang, kita amankan diduga milik korban,’’ paparnya.
Atas kejadian ini, kedua pelaku bapak anak dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 tahun pidana penjara. (adi)
JAKABARING - Ketenangan warga Jalan PT Muara Kelinggi, RT 20/7, Kertapati, sekitar pukul 19.00 WIB, terusik. Darmawi alias Dar (35), dikenal sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka