Preman Menusuk dengan Sajam, Pedagang Gunakan Besi, Polisi Tetapkan Tersangka
jpnn.com, MEDAN - Polisi menetapkan tersangka dalam kasus saling lapor antara preman dan pedagang di Pasar Tradisional Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara, terkait kasus penganiayaan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan identitas pedagang tersebut berinisial BA, sedangkan preman BS. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
"BS lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru," kata Riko, Jumat.
Kapolrestabes menyebut bahwa laporan BA dengan terlapor BS saat ini berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 dan menunggu jadwal sidang.
Sementara untuk laporan BS dengan terlapor BA kini kasusnya sudah diambil alih oleh Polrestabes Medan untuk dilakukan pendalaman.
"Apabila kami tidak menemukan niat jahat dari terlapor atau BA, maka kasus akan dihentikan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal pada Senin (9/8) di Pasar Pringgan, Medan.
Saat itu, BA sedang menurunkan barang dagangan dari mobil didatangi diduga preman dan meminta uang kepadanya.
Polisi menetapkan tersangka dalam kasus saling lapor antara preman dan pedagang di Pasar Tradisional Pringgan, Medan Baru, terkait kasus penganiayaan.
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Detik-detik Guru Honorer Supriyani Masuk ke Rumah Aipda Wibowo, Menangis Pilu
- Tampang 3 Pemalak Sopir Truk Modus Penjual Minuman
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara