Preman Pemeras Sopir Truk Sawit Terpaksa Didor
Minggu, 12 Oktober 2014 – 10:48 WIB
Tersangka melakukan aksi pemerasan setiap harinya pada pukul 07.00 pagi hari. Pemerasan tersebut dilakukan sendirian tanpa ada teman.
Atas perbuatannya, Rafik dikenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan KUHP dengan acaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. "Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bathin XXIV untuk dilakukan proses pemeriksaan," pungkas Ridha.(adi/jpnn)
MUARA BULIAN - A.Rafik bin M Hatta (40), buruan kepolisian di Kabupaten Batanghari, Jambi terpaksa didor. Pasalnya, warga Desa Aur Gading, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan