Preman Pemeras Sopir Truk Sawit Terpaksa Didor
Minggu, 12 Oktober 2014 – 10:48 WIB

Preman Pemeras Sopir Truk Sawit Terpaksa Didor
Tersangka melakukan aksi pemerasan setiap harinya pada pukul 07.00 pagi hari. Pemerasan tersebut dilakukan sendirian tanpa ada teman.
Atas perbuatannya, Rafik dikenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan KUHP dengan acaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. "Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bathin XXIV untuk dilakukan proses pemeriksaan," pungkas Ridha.(adi/jpnn)
MUARA BULIAN - A.Rafik bin M Hatta (40), buruan kepolisian di Kabupaten Batanghari, Jambi terpaksa didor. Pasalnya, warga Desa Aur Gading, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya