Preman Tanah Abang Dibunuh di Jalan Petamburan
Selasa, 29 Desember 2020 – 10:58 WIB
Anton dan Ismail kemudian melarikan diri. Sementara AA tersungkur bersimbah darah dan ditolong warga sekitar.
"Korban sempat dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia," ujar Singgih.
Polisi yang sudah mengetahui informasi penusukan itu pun melakukan penyelidikan.
Pada akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap di dua lokasi berbeda.
Ismail ditangkap polisi di daerah Pandeglang, Banteng pada 8 Desember 2020, dan Anton diringkus di Sukabumi pada 13 Desember 2020.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dan atau pasal 33 ayat 3 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)
Nyawa preman Tanah Abang berakhir di tangan pedagang kaki lima Anton dan Ismail.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi