Premi Jasa Raharja akan Dinaikkan
Rabu, 02 Januari 2013 – 14:29 WIB
Saat ini, Jasa Raharja membayarkan santunan kecelakaan yang meninggal dunia sebesar Rp 25 juta. Sedangkan untuk korban kecelakaan luka-luka dan dirawat dirumah sakit, santunan yang dibayarkan maksimal Rp 10 juta.
Baca Juga:
"Inflasi indikator peninjauan. Tapi kita masih mempertimbangkan kemampuan masyarakat membayarkan premi," pungkasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - PT Jasa Raharja berencana akan menaikkan santunan kecelakaan lalu lintas pada akhir 2013 mendatang. Kenaikan santunan ini akan menghitung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi