Premi Jasa Raharja akan Dinaikkan

Premi Jasa Raharja akan Dinaikkan
Premi Jasa Raharja akan Dinaikkan
Saat ini, Jasa Raharja membayarkan santunan kecelakaan yang meninggal dunia sebesar Rp 25 juta. Sedangkan untuk korban kecelakaan luka-luka dan dirawat dirumah sakit, santunan yang dibayarkan maksimal Rp 10 juta.

"Inflasi indikator peninjauan. Tapi kita masih mempertimbangkan kemampuan masyarakat membayarkan premi," pungkasnya. (chi/jpnn)


Berita Selanjutnya:
IHSG Diyakini Tetap Tumbuh

JAKARTA - PT Jasa Raharja berencana akan menaikkan santunan kecelakaan lalu lintas pada akhir 2013 mendatang. Kenaikan santunan ini akan menghitung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News