Premi Restrukturisasi Perbankan Masih Dikaji

jpnn.com - jpnn.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran yang akan dikenakan untuk premi pendanaan program restrukturisasi perbankan (PRP).
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengungkapkan, besaran iuran premi sedang dihitung.
’’PRP itu adalah tambahan dari premi eksisting LPS 0,2 persen. Pertanyaannya, rate berapa dan adakah grace period-nya atau jeda waktu berapa tahun setelah ditetapkan, hal itu masih didiskusikan,’’ ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.
Fauzi menjelaskan, diskusi dengan stakeholders dan pelaku industri jasa keuangan terus dilakukan.
Pihaknya meminta masukan agar regulator dan pemerintah bisa menetapkan besaran iuran premi PRP yang tidak akan membebani pelaku di industri perbankan.
’’Sekarang kami butuh masukan dari stakeholders dan perbankan. Tentu, akan keberatan kalau terlalu besar. Tapi, yang menentukan adalah pemerintah,’’ jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, penerapan PRP dapat diterapkan ke bank dengan status sistemik ataupun nonsistemik. BPR juga tak ketinggalan.
Namun, untuk BPR, premi yang dikenakan sangat mungkin mendekati nol persen. ’’Sebab, hal tersebut mendekati mandat UU. UU kan hanya membagi bank sistemik dan nonsistemik. Selain itu, BPR kan masuk nonsistemik,’’ tuturnya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran yang akan dikenakan untuk premi pendanaan program restrukturisasi
- Pengamat Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Gangguan Sistem Layanan Bank DKI
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Gandeng Schroders & Fullerton, BNI Luncurkan Layanan Wealth Management di Singapura
- Survei Ipsos Ungkap Bank Digital Paling Populer di Kalangan Anak Muda
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal
- Dengan Melibatkan BUMN Kekuatan Danantara Bisa Mendorong Perekonomian