Premi Restrukturisasi Perbankan Masih Dikaji
Dia menjelaskan, PRP dibutuhkan dalam kondisi krisis.
Hingga saat ini, kondisi perbankan di Indonesia terbilang terjaga dan jauh dari krisis.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), khususnya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat (2) UU PPKSK, salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan berasal dari kontribusi industri perbankan.
Kontribusi tersebut merupakan bagian dari premi penjaminan yang ditetapkan sebelum program restrukturisasi perbankan diselenggarakan.
Besaran bagian premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan yang dituangkan dalam peraturan pemerintah tersebut ditetapkan pada April 2017.
Sementara itu, metode penghitungan yang diusulkan LPS masih tetap menggunakan dua opsi.
Yakni, flat rate dan multiple bucket premium. Dalam hal itu, digunakan beberapa parameter.
Misalnya, kelompok bank berdasar bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 hingga BUKU 4, kelompok risiko bank, atau kombinasi keduanya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran yang akan dikenakan untuk premi pendanaan program restrukturisasi
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses
- Teknologi Peruri Graph Analytic Bantu Amankan Data BPR-BPRS
- BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Peserta Mencapai 13.200 Orang