Premi Restrukturisasi Perbankan Masih Dikaji

Premi Restrukturisasi Perbankan Masih Dikaji
LPS. Foto: Radar Semarang/JPNN

Dia menjelaskan, PRP dibutuhkan dalam kondisi krisis.

Hingga saat ini, kondisi perbankan di Indonesia terbilang terjaga dan jauh dari krisis.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), khususnya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat (2) UU PPKSK, salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan berasal dari kontribusi industri perbankan.

Kontribusi tersebut merupakan bagian dari premi penjaminan yang ditetapkan sebelum program restrukturisasi perbankan diselenggarakan.

Besaran bagian premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan yang dituangkan dalam peraturan pemerintah tersebut ditetapkan pada April 2017.

Sementara itu, metode penghitungan yang diusulkan LPS masih tetap menggunakan dua opsi.

Yakni, flat rate dan multiple bucket premium. Dalam hal itu, digunakan beberapa parameter.

Misalnya, kelompok bank berdasar bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 hingga BUKU 4, kelompok risiko bank, atau kombinasi keduanya.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran yang akan dikenakan untuk premi pendanaan program restrukturisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News