Premi Restrukturisasi Perbankan Masih Dikaji
Senin, 06 Februari 2017 – 14:30 WIB

LPS. Foto: Radar Semarang/JPNN
Selain itu, besaran premi yang disimulasi LPS adalah menetapkan kali pertama target fund yang akan dihimpun selama satu kurun waktu tertentu. (dee/c16/sof)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran yang akan dikenakan untuk premi pendanaan program restrukturisasi
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pengamat Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Gangguan Sistem Layanan Bank DKI
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Gandeng Schroders & Fullerton, BNI Luncurkan Layanan Wealth Management di Singapura
- Survei Ipsos Ungkap Bank Digital Paling Populer di Kalangan Anak Muda
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal
- Dengan Melibatkan BUMN Kekuatan Danantara Bisa Mendorong Perekonomian