Presenter Tersandung Kasus Penipuan Pulsa

Presenter Tersandung Kasus Penipuan Pulsa
SIDANG PENCURIAN PULSA : Presenter stasiun televisi swasta, Ayu Agfrina saat menjalani sidang sebagai saksi atas kasus pencurian pulsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/07). Ayu diperiksa sebagai saksi terkait profesinya sebagai pembawa acara atas kasus pencurian pulsa registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan terdakwa Direktur Utama PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen. FOTO : KHAIRIZAL ANWAR / RAKYAT MERDEKA/JPNN
JAKARTA - Gara-gara mengajak pemirsa mendaftar program berhadiah pulsa, presenter Ayu Afgrina Putri harus berurusan dengan hukum. Rabu (10/7) dia menjadi saksi sidang kasus penipuan pulsa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Direktur Utama PT Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani alias H.B. Naveen.

 

Ayu tidak merasa terlibat dalam kasus penipuan pulsa tersebut. Dia bertugas sebagai pembawa acara program berjudul Bisik-Bisik di stasiun televisi swasta lokal Jakarta. Ayu memandu acara itu pada 2010. "Saya tidak tahu apa-apa tentang kasus ini. Tapi, katanya ada penipuan pulsa di acara itu," katanya.

 

Ayu mengaku hanya bertugas sebagai host dalam program yang tayang pada pukul 01.00-02.00 tersebut. "Saya tidak tahu ada berapa orang yang komplain," ucap gadis kelahiran 1990 itu.

 

Tugas Ayu adalah mengajak pemirsa mendaftar agar mendapat hadiah pulsa Rp 100 ribu. Pemirsa yang mendaftar dengan cara ketik reg akan berlangganan fitur-fitur tertentu. "Tapi, saya tidak memandu untuk unreg-nya," jelasnya.

 

JAKARTA - Gara-gara mengajak pemirsa mendaftar program berhadiah pulsa, presenter Ayu Afgrina Putri harus berurusan dengan hukum. Rabu (10/7) dia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News