Presenter Tersandung Kasus Penipuan Pulsa
Kamis, 11 Juli 2013 – 06:15 WIB
JAKARTA - Gara-gara mengajak pemirsa mendaftar program berhadiah pulsa, presenter Ayu Afgrina Putri harus berurusan dengan hukum. Rabu (10/7) dia menjadi saksi sidang kasus penipuan pulsa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Direktur Utama PT Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani alias H.B. Naveen.
Ayu tidak merasa terlibat dalam kasus penipuan pulsa tersebut. Dia bertugas sebagai pembawa acara program berjudul Bisik-Bisik di stasiun televisi swasta lokal Jakarta. Ayu memandu acara itu pada 2010. "Saya tidak tahu apa-apa tentang kasus ini. Tapi, katanya ada penipuan pulsa di acara itu," katanya.
Baca Juga:
Ayu mengaku hanya bertugas sebagai host dalam program yang tayang pada pukul 01.00-02.00 tersebut. "Saya tidak tahu ada berapa orang yang komplain," ucap gadis kelahiran 1990 itu.
Tugas Ayu adalah mengajak pemirsa mendaftar agar mendapat hadiah pulsa Rp 100 ribu. Pemirsa yang mendaftar dengan cara ketik reg akan berlangganan fitur-fitur tertentu. "Tapi, saya tidak memandu untuk unreg-nya," jelasnya.
JAKARTA - Gara-gara mengajak pemirsa mendaftar program berhadiah pulsa, presenter Ayu Afgrina Putri harus berurusan dengan hukum. Rabu (10/7) dia
BERITA TERKAIT
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Baim Wong Umumkan Proyek Film Selanjutnya
- Kembali Jalani Pengobatan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Bismillah Kuat
- Ajaib, Gempi Akhirnya Punya Lagu Sendiri
- Tengku Dewi Tetap Ingin Bercerai, Begini Respons Andrew Andika