Presenter Tersandung Kasus Penipuan Pulsa

Presenter Tersandung Kasus Penipuan Pulsa
SIDANG PENCURIAN PULSA : Presenter stasiun televisi swasta, Ayu Agfrina saat menjalani sidang sebagai saksi atas kasus pencurian pulsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/07). Ayu diperiksa sebagai saksi terkait profesinya sebagai pembawa acara atas kasus pencurian pulsa registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan terdakwa Direktur Utama PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen. FOTO : KHAIRIZAL ANWAR / RAKYAT MERDEKA/JPNN
Nah, pemirsa yang telanjur mendaftar merasa dirugikan karena tidak bisa berhenti berlangganan. Sementara itu, pulsa mereka terus tersedot. Akibatnya, pelanggan dirugikan hingga Rp 19,8 miliar.

 

Selain Ayu, saksi lain adalah anggota Komite Badan Regulasi di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ridwan Effendi. Menurut Ridwan, BRTI mengeluarkan surat edaran kepada seluruh operator di Indonesia pada 2011. "Ada aduan konsumen soal short message service (SMS) premium. Mereka merasa tidak mengetik reg, tapi pulsa terpotong. PT Colibri ada di posisi kelima yang paling banyak diadukan masyarakat," bebernya.

 

Ridwan mengatakan, dalam kasus pencurian pulsa tersebut, konsumen sering tidak paham dan sadar bahwa telah melakukan registrasi suatu program. "Jika konsumen menerima konten, otomatis pulsanya terpotong. Yang memotong pulsa operator. Terkadang ada beberapa pengguna yang mencoba unreg, tetapi tidak berhasil," paparnya. Terkait dengan kasus tersebut, Ridwan menegaskan, seharusnya penyelenggara program memberikan konfirmasi atas pendaftaran yang dilakukan pelanggan. (dod/c7/ca)

JAKARTA - Gara-gara mengajak pemirsa mendaftar program berhadiah pulsa, presenter Ayu Afgrina Putri harus berurusan dengan hukum. Rabu (10/7) dia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News