Presiden 2 Periode Boleh Jadi Wapres, Pandangan Langsung Mengarah ke Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Kolumnis kondang Dahlan Iskan menyoroti omongan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono soal presiden yang sudah menjabat periode boleh jadi wakil presiden (wapres).
Dahlan memaknai pernyataan juru bicara (jubir) MK itu sebagai petir politik.
Begini bunyi petir itu: "Presiden yang sudah menjabat dua periode boleh menjadi calon wakil presiden".
"Kurang lebih begitu ucapan Fajar Laksono, juru bicara Mahkamah Konstitusi yang tersiar di media kemarin," tulisan Dahlan pada kolom Disway edisi Selasa (13/9).
"Maka riuhlah jagat politik nasional. Pandangan langsung mengarah ke Presiden Jokowi. Ada apa kok MK tiba-tiba menyuarakan hal sensitif itu," lanjut Dahlan dalam tulisan berjudul Petir Politik itu.
Eks menteri BUMN itu menduga Fajar tidak asal bicara. Meskipun juru bicara bukan ketua MK, tetapi posisi jubir itu merupakan corong resmi MK.
"Pasti itu ada perintah dari ketua. Setidaknya seizin ketua," tulis Dahlan mengutip pendapat salah seorang pengamat politik.
Dahlan juga menulis adanya komentar yang agak lucu: gong itu biasanya ditabuh paling belakang, kok ini ada gong dipukul duluan.
Dahlan Iskan menulis soal petir politik dari MK; presiden 2 periode boleh jadi wapres. Pandangan pun langsung mengarah kepada Presiden Jokowi. Begini...
- Elektabilitas Toni Uloli-Marten Taha Makin Moncer di Pilgub Gorontalo versi TBRC
- Kokkang Ibunda
- Isrullah-Usman Merangkul Semua Golongan, Layak Dijadikan Contoh Dalam Berpolitik
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan