Presiden ACT Ibnu Khajar Diperiksa 7 Jam, Senin Depan Lanjut Lagi
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar pada Jumat (8/7) ini.
Dia diperiksa dari pukul 15.00 dan berakhir pukul 22.00 atau menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana umat yang ada di ACT.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan pihaknya bakal memanggil kembali Ibnu Khajar, sebab masih ada yang harus ditanyakan.
“Ibnu Khajar sudah turun (selesai dimintai klarifikasi) sambung lagi Senin (11/7),” ujar Andri melalui pesan singkat, Jumat malam.
Selain memeriksa Ibnu Khajar, Bareskrim juga mengambil keterangan pendiri ACT Ahyudin.
Ahyudin diketahui tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB, sedangkan Ibnu Khajar hadir pada pukul 15.00 WIB.
Keduanya lalu menjalani pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIB.
Bareskrim Polri memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar pada Jumat (7/8). Dia diperiksa selama tujuh jam dan dilanjutkan Senin (11/7) depan.
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi
- Kaget dengan Isu Miring, Azizah Salsha Beri Klarifikasi Penting
- Direktorat Siber Bareskrim Tangkap Oknum Guru Honorer Pembobol Sistem BKN
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba RI-Malaysia