Presiden ACT Ibnu Khajar Diperiksa 7 Jam, Senin Depan Lanjut Lagi

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar pada Jumat (8/7) ini.
Dia diperiksa dari pukul 15.00 dan berakhir pukul 22.00 atau menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana umat yang ada di ACT.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan pihaknya bakal memanggil kembali Ibnu Khajar, sebab masih ada yang harus ditanyakan.
“Ibnu Khajar sudah turun (selesai dimintai klarifikasi) sambung lagi Senin (11/7),” ujar Andri melalui pesan singkat, Jumat malam.
Selain memeriksa Ibnu Khajar, Bareskrim juga mengambil keterangan pendiri ACT Ahyudin.
Ahyudin diketahui tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB, sedangkan Ibnu Khajar hadir pada pukul 15.00 WIB.
Keduanya lalu menjalani pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIB.
Bareskrim Polri memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar pada Jumat (7/8). Dia diperiksa selama tujuh jam dan dilanjutkan Senin (11/7) depan.
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya