Presiden ACT Ibnu Khajar Diperiksa 7 Jam, Senin Depan Lanjut Lagi
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar pada Jumat (8/7) ini.
Dia diperiksa dari pukul 15.00 dan berakhir pukul 22.00 atau menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana umat yang ada di ACT.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan pihaknya bakal memanggil kembali Ibnu Khajar, sebab masih ada yang harus ditanyakan.
“Ibnu Khajar sudah turun (selesai dimintai klarifikasi) sambung lagi Senin (11/7),” ujar Andri melalui pesan singkat, Jumat malam.
Selain memeriksa Ibnu Khajar, Bareskrim juga mengambil keterangan pendiri ACT Ahyudin.
Ahyudin diketahui tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB, sedangkan Ibnu Khajar hadir pada pukul 15.00 WIB.
Keduanya lalu menjalani pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIB.
Bareskrim Polri memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar pada Jumat (7/8). Dia diperiksa selama tujuh jam dan dilanjutkan Senin (11/7) depan.
- Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
- Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga