Presiden ACT Ibnu Khajar Diperiksa 7 Jam, Senin Depan Lanjut Lagi

Saat media menunggu pernyataan dari Ibnu Khajar di lobi Bareskrim Polri, yang bersangkutan sudah tidak terlihat keberadaannya, meninggalkan gedung.
Sementara Ahyudin hingga pukul 23.12 WIB masih belum keluar dari Lantai V Gedung Bareskrim Polri.
Ahyudin saat tiba di Bareskrim Polri siang tadi mengaku dimintai klarifikasi seputar legalitas yayasan ACT.
"Baru konfirmasi tentang legal yayasan. Jadi, baru seputar legal yayasan, itu saja," kata Ahyudin sebelum salat Jumat.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan dana di lembaga filantropi ACT dengan meminta klarifikasi empat pihak.
"Pada Jumat (8/7) penyidik memintai keterangan dari Saudara A (Ahyudin), sedangkan Saudara IK (Ibnu Khajar) ketua bersama bagian keuangan dan manajer proyek masih dalam perjalanan menuju ke Mabes Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan siang tadi.
Menurut dia, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan dasar laporan informasi dengan nomor LI92/VII/Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan surat perintah penyelidikan dan surat tugas.
Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana donasi oleh pihak yayasan ACT untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yang ada di dalamnya. Diduga indikasi penggunaan dana tersebut untuk aktivitas terlarang. (antara/jpnn)
Bareskrim Polri memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar pada Jumat (7/8). Dia diperiksa selama tujuh jam dan dilanjutkan Senin (11/7) depan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar