Presiden AKHKI: Gymkhana, Nama Umum yang Tidak Bisa Dipatenkan
Jumat, 01 Februari 2019 – 10:22 WIB
Ilustrasi kegiatan Auto Gymkhana 2018. Foto: Genta Auto Sport
PT Genta Auto & Sport merupakan salah satu promotor olahraga otomotif di Indonesia, disomasi akibat penggunaan nama Gymkhana pada kejuaraan nasional yang sudah dan berjalan.
Genta Auto & Sport bahkan digugat oleh Lie Reza H Aliwarga yang ternyata sudah mendaftarkan merek Gymkhana ke Direktorat Merek, Diktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Tak tanggung-tanggung dia mensomasi Genta dan meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. (mg9/jpnn)
Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) DR Cita Citrawinda Noerdhadi menyatakan Gymkhana itu merupakan nama atau kata umum yang tidak bisa di ambil hak patennya, baik itu perorangan ataupun kelompok.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Diggia Siap Mengusik Persaingan Juara MotoGP 2025
- Kehilangan Posisi Puncak, Marc Marquez Minta Maaf Lalu Mengaku Hal Ini
- FIFA Umumkan Ranking Terbaru, Timnas Indonesia Cetak Sejarah
- Bojan Hodak Sampaikan Persiapan Persib Menghadapi Borneo FC, Aduh!
- Kabar Kurang Sedap Menimpa Persib Menjelang Jumpa Borneo FC
- Doa Ketum PSSI Mengiringi Perjuangan Timnas Indonesia di Piala Asia U-17 2025