Presiden AKHKI: Gymkhana, Nama Umum yang Tidak Bisa Dipatenkan
Jumat, 01 Februari 2019 – 10:22 WIB
PT Genta Auto & Sport merupakan salah satu promotor olahraga otomotif di Indonesia, disomasi akibat penggunaan nama Gymkhana pada kejuaraan nasional yang sudah dan berjalan.
Genta Auto & Sport bahkan digugat oleh Lie Reza H Aliwarga yang ternyata sudah mendaftarkan merek Gymkhana ke Direktorat Merek, Diktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Tak tanggung-tanggung dia mensomasi Genta dan meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. (mg9/jpnn)
Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) DR Cita Citrawinda Noerdhadi menyatakan Gymkhana itu merupakan nama atau kata umum yang tidak bisa di ambil hak patennya, baik itu perorangan ataupun kelompok.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Pesan Menpora Dito kepada PBSI di Bawah Kepemimpinan Fadil Imran
- PBSI Beberkan Target di Indonesia Masters 2025, Sektor Mana Jadi Andalan?
- Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025: Mengintip Preran Vital Tenaga Medis
- Dukung Pertamina Eco Run Fest 2024, PertaLife Insurance Berikan Proteksi untuk Pelari
- Skuad Thailand di Piala AFF 2024, 4 Nama Kondang Absen
- Daftar Harga Tiket Indonesia Masters 2025, Mulai Rp 90 Ribu