Presiden AKHKI: Gymkhana, Nama Umum yang Tidak Bisa Dipatenkan

Presiden AKHKI: Gymkhana, Nama Umum yang Tidak Bisa Dipatenkan
Ilustrasi kegiatan Auto Gymkhana 2018. Foto: Genta Auto Sport

PT Genta Auto & Sport merupakan salah satu promotor olahraga otomotif di Indonesia, disomasi akibat penggunaan nama Gymkhana pada kejuaraan nasional yang sudah dan berjalan.

Genta Auto & Sport bahkan digugat oleh Lie Reza H Aliwarga yang ternyata sudah mendaftarkan merek Gymkhana ke Direktorat Merek, Diktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Tak tanggung-tanggung dia mensomasi Genta dan meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. (mg9/jpnn)

Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) DR Cita Citrawinda Noerdhadi menyatakan Gymkhana itu merupakan nama atau kata umum yang tidak bisa di ambil hak patennya, baik itu perorangan ataupun kelompok.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News