Presiden Batalkan Perpres Pelayanan Kesehatan Pejabat Negara
jpnn.com - BOGOR-- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres No 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara. Hal ini disampaikan Presiden usai memimpin rapat terbatas tentang BPJS Kesehatan di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin, (30/12).
Dua Perpres yang ditandatangani pada 16 Desember 2013 itu sebelumnya mendapat sorotan media mengingat para pejabat dinilai mendapatkan pelayan asuransi kesehatan khusus dan istimewa, dikecualikan dalam program jaminan kesehatan BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) bidang kesehatan.
"Kami mendengar kuatnya persepsi seolah ini diistimewakan, dianggap kurang adil, maka saya putuskan kedua perpres itu saya cabut dan tidak berlaku, karena semua akan diatur dalam BPJS dan SJSN," kata Presiden dalam jumpa persnya.
Kebijakan tersebut diambil Presiden setelah banyak kritikan dari masyarakat. Dalam Perpres Nomor 105 Tahun 2013 pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu.
Adapun pejabat tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non-kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
Sementara itu, Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara, meliputi ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim agung Mahkamah Agung.
Dalam kedua produk aturan itu mencantumkan maksud dari pelayanan paripurna kesehatan kepada para pejabat negara, termasuk pelayanan asuransi kesehatan rumah sakit di luar negeri yang akan diganti oleh negara. Itulah yang kemudian menuai kritik kalangan masyarakat. Setelah pencabutan ini, Presiden menyatakan semua pejabat masuk dalam BPJS termasuk keluarga pejabat.
"Jadi pejabat negara dan pejabat pemerintah beserta istri dan keluarganya akan masuk juga dalam BPJS itu," tandas Presiden. (flo/jpnn)
BOGOR-- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas