Presiden Bebaskan Syaukani
Terbitkan Grasi Hukuman jadi 3 Tahun
Kamis, 19 Agustus 2010 – 11:56 WIB
Di tahap Pengadilan Tipikor pertama dan banding, hukuman Syaukani adalah selama 2,5 tahun. Tapi saat kasasi lantas naik menjadi 6 tahun penjara. Putusan kasasi ini kemudian memaksanya untuk mengajukan PK, namun ditolak MA.
Kasus penunjukan langsung studi kelayakan bandara sendiri, waktu itu juga menyeret Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, ke penjara. Pengadilan Tipikor akhirnya memvonis Vonnie selama 18 bulan penjara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberikan pengampunan atau grasi kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas