Presiden Bebaskan Syaukani

Terbitkan Grasi Hukuman jadi 3 Tahun

Presiden Bebaskan Syaukani
Presiden Bebaskan Syaukani
Di tahap Pengadilan Tipikor pertama dan banding, hukuman Syaukani adalah selama 2,5 tahun. Tapi saat kasasi lantas naik menjadi 6 tahun penjara. Putusan kasasi ini kemudian memaksanya untuk mengajukan PK, namun ditolak MA.

Kasus penunjukan langsung studi kelayakan bandara sendiri, waktu itu juga menyeret Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, ke penjara. Pengadilan Tipikor akhirnya memvonis Vonnie selama 18 bulan penjara. (pra/jpnn)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberikan pengampunan atau grasi kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News