Presiden Bebaskan Syaukani
Terbitkan Grasi Hukuman jadi 3 Tahun
Kamis, 19 Agustus 2010 – 11:56 WIB

Presiden Bebaskan Syaukani
Di tahap Pengadilan Tipikor pertama dan banding, hukuman Syaukani adalah selama 2,5 tahun. Tapi saat kasasi lantas naik menjadi 6 tahun penjara. Putusan kasasi ini kemudian memaksanya untuk mengajukan PK, namun ditolak MA.
Kasus penunjukan langsung studi kelayakan bandara sendiri, waktu itu juga menyeret Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, ke penjara. Pengadilan Tipikor akhirnya memvonis Vonnie selama 18 bulan penjara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberikan pengampunan atau grasi kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi