Presiden Belum Bisa Eksekusi Patrialis dan Maria

jpnn.com - JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum bisa mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
"Putusan TUN itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Akibat hukumnya adalah putusan tidak bisa dijalankan oleh presiden," kata Margarito saat dihubungi, Selasa (24/12).
Terhadap Patrialis Akbar, lanjut Margarito, putusan PTUN itu tidak serta merta berlaku pada dirinya. Dengan demikian, Patrialis masih tetap berstatus sebagai hakim konstitusi
Saat ditanya apakah putusan PTUN ini akan berpengaruh pada pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi, Margarito menyebut sama sekali tidak akan berpengaruh.
"Sama sekali tidak mengganggu Mahkamah Konstitusi. Mereka (Patrialis dan Maria Farida) tetap dapat bersidang dan menjatuhkan putusan. Semua putusan mereka sah," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPR RI Marzuki Ali juga menyatakan hal senada. Menurutnya sepanjang keputusan hukum terhadap Patrialis dan Maria Farida belum inkrah, keduanya harus tetap menjalankan tugas-tugas negara.
"Sepanjang keputusan belum inkrah, tugas untuk negara jalankan saja," tegas Marzuki sembari meminta berbagai pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(fat/jpnn)
JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum bisa mengeksekusi putusan Pengadilan Tata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat