Presiden Belum Bisa Eksekusi Patrialis dan Maria
jpnn.com - JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum bisa mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
"Putusan TUN itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Akibat hukumnya adalah putusan tidak bisa dijalankan oleh presiden," kata Margarito saat dihubungi, Selasa (24/12).
Terhadap Patrialis Akbar, lanjut Margarito, putusan PTUN itu tidak serta merta berlaku pada dirinya. Dengan demikian, Patrialis masih tetap berstatus sebagai hakim konstitusi
Saat ditanya apakah putusan PTUN ini akan berpengaruh pada pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi, Margarito menyebut sama sekali tidak akan berpengaruh.
"Sama sekali tidak mengganggu Mahkamah Konstitusi. Mereka (Patrialis dan Maria Farida) tetap dapat bersidang dan menjatuhkan putusan. Semua putusan mereka sah," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPR RI Marzuki Ali juga menyatakan hal senada. Menurutnya sepanjang keputusan hukum terhadap Patrialis dan Maria Farida belum inkrah, keduanya harus tetap menjalankan tugas-tugas negara.
"Sepanjang keputusan belum inkrah, tugas untuk negara jalankan saja," tegas Marzuki sembari meminta berbagai pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(fat/jpnn)
JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum bisa mengeksekusi putusan Pengadilan Tata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis