Presiden Belum Bisa Menerbitkan Perppu MD3
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Sebab, UU MD3 yang sudah disetujui rapat paripurna DPR pertengah Februari 2018 itu belum ditandatangani presiden. UU tersebut belum diberi nomor dan belum diundangkan sehingga tidak mungkin presiden bisa langsung mengeluarkan Perppu begitu saja.
“Jadi, tidak mungkin berharap ada Perppu sebelum lewat batas waktu 30 hari,” kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/3).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan sangat dilematis perdebatannya jika presiden sampai harus mengeluarkan Perppu. Sebab, ujar Supratman, menteri yang ditunjuk saat membahas undang-undang bersama DPR, itu sudah mewakili presiden.
“Artinya kalau itu yang terjadi maka presiden dalam hal ini tentu dari sisi leadership kami ragukan ya. Karena kenapa, ini kan masa ada pembangkangan oleh pembantunya (menteri). Itu tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Menurut Supratman, yang paling penting dan bagus dilakukan adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengingatkan, jangan membebani presiden dengan hal yang tidak bijak.
Menurut dia, memang mengeluarkan Perppu merupakan hak konstitusional presiden. Namun, Perppu harus dikeluarkan dalam keadaan yang sangat genting.
“Tapi (sekarang) keadaan memaksanya apa? Alasannya? Kan tidka ada yang memaksa,” katanya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan Presiden Joko Widodo belum bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MD3.
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar
- Presiden Prabowo Bawa Bobby Tinggal di Istana Negara, Lihat Tuh