Presiden Belum Teken, Pimpinan DPR Baru Tetap Dilantik
Senin, 05 Maret 2018 – 11:12 WIB
"Toh ada mekanismenya dan publik sudh dewasa menerima suatu kenyataan bahwa sebuah UU itu kan tidak bisa dibuat dengan DPR saja, pasti bersama sama pemerintah," katanya. (boy/jpnn)
Tak masalah jika presiden tak menandatangani UU MD3. Sesuai aturan jika dalam masa 30 hari presiden tidak tanda tangan maka UU tersebut tetap berlaku.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Akbar Yanuar