Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Presiden Jokowi. Foto: ANTARA/Humas Kemensetneg

 

Presiden ternyata berhak mencabut gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, loh. Ini mekanismenya


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News