Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Selasa, 11 Agustus 2020 – 13:14 WIB
Pasal 6 Ayat 1 menjelaskan Tanda Kehormatan berupa
a) Bintang
b) Saytalancana, dan
c) Samkaryanugraha.
Pasal 6 Ayat 2 menyatakan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b diberikan kepada perseorangan.
Pasal 7 Ayat 1 menjelaskan Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas Bintang sipil dan Bintang militer.
Pasal 7 Ayat 2 huruf B menjelaskan Tanda Kehormatan Bintang Sipil terdiri atas Bintang Mahaputera.
Pasal 8 menyebutkan Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas:
Presiden ternyata berhak mencabut gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, loh. Ini mekanismenya
BERITA TERKAIT
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan