Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Presiden Jokowi. Foto: ANTARA/Humas Kemensetneg

Pasal 6 Ayat 1 menjelaskan Tanda Kehormatan berupa

a) Bintang

b) Saytalancana, dan

c) Samkaryanugraha.

Pasal 6 Ayat 2 menyatakan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b diberikan kepada perseorangan.

Pasal 7 Ayat 1 menjelaskan Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas Bintang sipil dan Bintang militer.

Pasal 7 Ayat 2 huruf B menjelaskan Tanda Kehormatan Bintang Sipil terdiri atas Bintang Mahaputera.

Pasal 8 menyebutkan Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas:

Presiden ternyata berhak mencabut gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, loh. Ini mekanismenya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News