Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Selasa, 11 Agustus 2020 – 13:14 WIB
5. Bintang Mahaputera Nararya.
Pada Bab V UU ini mengatur tata cara pengajuan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Pasal 24 menyatakan untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus memenuhi syarat:
a. umum; dan
b. khusus.
Pasal 25 menerangkan syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
Presiden ternyata berhak mencabut gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, loh. Ini mekanismenya
BERITA TERKAIT
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan