Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Presiden Jokowi. Foto: ANTARA/Humas Kemensetneg

c. berjasa terhadap bangsa dan negara;

d. berkelakuan baik;

e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

 

Pasal 28 Ayat 2 mengatur syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Mahaputera terdiri atas:

a. berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara;

b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar

Presiden ternyata berhak mencabut gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, loh. Ini mekanismenya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News