Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Presiden Jokowi. Foto: ANTARA/Humas Kemensetneg

Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, pelaksanaan UU 20/2009 diatur dalam PP 35/2010. Pasal 1 Ayat 5 PP 35/2010 menyatakan bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.

Pasal 5 Ayat 2 huruf b menyatakan tanda kehormatan berupa Bintang sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

 

a. Bintang Republik Indonesia;

b. Bintang Mahaputera;

c. Bintang Jasa

Pasal 6 Ayat 2 Huruf b menyatakan Bintang Mahaputera yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni:

Presiden ternyata berhak mencabut gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, loh. Ini mekanismenya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News