Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Presiden Jokowi. Foto: ANTARA/Humas Kemensetneg

1. Bintang Mahaputera Adipurna;

2. Bintang Mahaputera Adipradana;

3. Bintang Mahaputera Utama;

4. Bintang Mahaputera Pratama; dan

5. Bintang Mahaputera Nararya.

 

Bab IX PP ini juga mengatur tata cara pencabutan tanda jasa dan tanda kehormatan. Pasal 79 Ayat 1 menyatakan dalam hal penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan/atau

Tanda Kehormatan yang telah diberikan.

Presiden ternyata berhak mencabut gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, loh. Ini mekanismenya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News