Presiden Beri Solusi Ampuh Cegah Suap di Sektor Perizinan
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim memberikan catatan khusus terkait kasus suap perizinan Meikarta yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemda Bekasi. Menurutnya, kasus ini dipicu oleh situasi dan kondisi perizinan di daerah yang masih rumit dan tumpang tindih.
“Tantangan perizinan bersih, seperti regulasi yang tumpah tindih, belum satu pintunya pengurusan izin serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan perizinan adalah beberapa faktor yang memicu suap,” tulis Hifdzil dalam keterangan persnya pada Kamis (18/10/2018).
Faktor ini, kata Hifdzil, kemungkinan besar menjadi penyebab Billy Sindoro berani mengalirkan uang sampai miliaran rupiah ke Bupati Bekasi dan anak buahnya. Menurutnya, situasi perizinan yang masih rentan dan mudah diterobos, kemudian dimanfaatkan untuk mendapatkan lokasi proyek tanpa bertele-tele dan pengecekan terhadap lokasi yang akan diambil.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini yang dijerat adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Ia digelandang bersama beberapa orang manajemen Lippo Group. Pasca penangkapan, KPK mengembangkan hasil operasinya, kemudian menetapkan Bupati Bekasi, neneng Hasanah Yasin serta beberapa kepala dinas Pembak Bekasi sebagai tersangka penerima suap.
Pada 20 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres ini merupakan kebijakan hukum yang sangat penting bagi aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dalam Pasal 3 Perpres 54/2018, Pemerintah menekankan strategi pencegahan korupsi di tiga sektor. Salah satunya adalah sektor perizinan dan tata niaga.
“Lampiran Perpres menyebutkan alasan kenapa sektor perizinan menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi serta lapangan kerja,” tuturnya.
Hifdzil juga menengarai bila pemerintah sebetulnya juga telah memotret bila tantangan berat dalam menerapkan laku antikorupsi adalah di sektor perizinan. Misalnya, masih banyak regulasi yang mengatur kewenangan perizinan; masih banyak regulasi yang mengatur kewenangan perizinan; masih adanya instansi teknis yang belum melimpahkan kewenangan menerbitkan izin ke Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP); serta masih terbatasnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan perizinan.
Peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim memberikan catatan khusus terkait kasus suap perizinan Meikarta yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemda Bekasi.
- Kemendagri Minta Pemda Gali Potensi Wilayah untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar
- Presiden Prabowo Bawa Bobby Tinggal di Istana Negara, Lihat Tuh