Presiden Bisa Hentikan Kampanye Pejabat Negara

Presiden Bisa Hentikan Kampanye Pejabat Negara
Presiden Bisa Hentikan Kampanye Pejabat Negara
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).

Dengan aturan itu, pejabat negara mulai dari tingkat bupati/wali kota, gubernur, menteri hingga presiden ataupun wakil presiden, dimungkinkan cuti selama dua hari dalam sepekan untuk kampanye. Hanya saja, Presiden dengan alasan kenegaraan bisa memanggil pejabat yang cuti untuk kampanye.

"Dengan itu (PP 18 Tahun 2013, red) maka hak setiap menteri yang dari parpol untuk kemudian menjalankan tugas partai sejauh tidak bertentangan dengan waktu yang didedikasikan, dapat dilaksanakan," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Julian menyebutkan, dalam Pasal 5 PP itu diatur bahwa pejabat negara mulai dari presiden hingga bupati/wali kota yang berasal dari partai politik mempunyai hak untuk kampanye di pemilu. 

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan cuti pejabat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News