Presiden Bisa Hentikan Kampanye Pejabat Negara
Rabu, 13 Maret 2013 – 19:19 WIB

Presiden Bisa Hentikan Kampanye Pejabat Negara
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres). Julian menyebutkan, dalam Pasal 5 PP itu diatur bahwa pejabat negara mulai dari presiden hingga bupati/wali kota yang berasal dari partai politik mempunyai hak untuk kampanye di pemilu.
Dengan aturan itu, pejabat negara mulai dari tingkat bupati/wali kota, gubernur, menteri hingga presiden ataupun wakil presiden, dimungkinkan cuti selama dua hari dalam sepekan untuk kampanye. Hanya saja, Presiden dengan alasan kenegaraan bisa memanggil pejabat yang cuti untuk kampanye.
Baca Juga:
"Dengan itu (PP 18 Tahun 2013, red) maka hak setiap menteri yang dari parpol untuk kemudian menjalankan tugas partai sejauh tidak bertentangan dengan waktu yang didedikasikan, dapat dilaksanakan," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan cuti pejabat
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag