Presiden Bisa Hentikan Kampanye Pejabat Negara
Rabu, 13 Maret 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres). Julian menyebutkan, dalam Pasal 5 PP itu diatur bahwa pejabat negara mulai dari presiden hingga bupati/wali kota yang berasal dari partai politik mempunyai hak untuk kampanye di pemilu.
Dengan aturan itu, pejabat negara mulai dari tingkat bupati/wali kota, gubernur, menteri hingga presiden ataupun wakil presiden, dimungkinkan cuti selama dua hari dalam sepekan untuk kampanye. Hanya saja, Presiden dengan alasan kenegaraan bisa memanggil pejabat yang cuti untuk kampanye.
Baca Juga:
"Dengan itu (PP 18 Tahun 2013, red) maka hak setiap menteri yang dari parpol untuk kemudian menjalankan tugas partai sejauh tidak bertentangan dengan waktu yang didedikasikan, dapat dilaksanakan," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan cuti pejabat
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini