Presiden Bisa Hentikan Kampanye Pejabat Negara
Rabu, 13 Maret 2013 – 19:19 WIB
Sedangkan pejabat negara yang bukan berasal dari partai politik tetap dapat melaksanakan kampanye pemilu apabila berstatus sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, anggota tim kampanye, atau pelaksana kampanye Pilpres.
Baca Juga:
Pada pasal 8 PP ini juga disebutkan, pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu tidak boleh menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan oleh Undang-Undang.
Mengenai mekanisme permintaan cuti, kata Julian, prosedurnya berbeda-beda karena tergantung tingkatan pejabat negara di jajaran eksekutif. Untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, cuti diajukan ke Presiden. Sedangkan untuk gubernur dan wakil gubernur, izin cuti disampaikan ke Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Presiden.
Sementara untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, izin cuti kampanye dapat diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan cuti pejabat
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata