Presiden Bisa Hentikan Kampanye Pejabat Negara

Presiden Bisa Hentikan Kampanye Pejabat Negara
Presiden Bisa Hentikan Kampanye Pejabat Negara
Sedangkan pejabat negara yang bukan berasal dari partai politik tetap dapat melaksanakan kampanye pemilu apabila berstatus sebagai  calon presiden atau calon wakil presiden, anggota tim kampanye, atau pelaksana kampanye Pilpres.

Pada pasal 8 PP ini juga disebutkan, pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu tidak boleh menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan oleh Undang-Undang.

Mengenai mekanisme permintaan cuti, kata Julian, prosedurnya berbeda-beda karena tergantung tingkatan pejabat negara di jajaran eksekutif. Untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, cuti diajukan ke Presiden. Sedangkan untuk gubernur dan wakil gubernur, izin cuti disampaikan ke Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Presiden.

Sementara untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, izin cuti kampanye dapat diajukan kepada gubernur dengan tembusan  kepada Menteri Dalam Negeri.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan cuti pejabat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News