Presiden Bisa Hentikan Kampanye Pejabat Negara

Presiden Bisa Hentikan Kampanye Pejabat Negara
Presiden Bisa Hentikan Kampanye Pejabat Negara
"Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu, dan diselesaikan paling lambat empat hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan sesuai dengan, kata Julian merujuk Pasal 9 Ayat (3) dan (4) PP itu.

Menurut PP ini, menteri dan pejabat setingkat menteri yang berasal dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD.

Sementara menteri dan pejabat setingkat menteri yang bukan dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPD apabila berstatus sebagai calon anggota DPD.

“Menteri Sekretaris Negara memproses pengajuan izin cuti para menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan kampanye pemilu dan melaporkannya kepada Presiden, serta menyampaikan persetujuan pemberian cuti yang kepada yang bersangkatan dan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat empat  hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu," beber Julian.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan cuti pejabat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News