Presiden Bisa Hentikan Kampanye Pejabat Negara
Rabu, 13 Maret 2013 – 19:19 WIB
Meski demikian ia juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 17 beleid itu, jika terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus diselesaikan, Presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Tugas dan kewajiban pejabat negara, tutur dia, tidak boleh tindih dengan kepentingan parpolnya.
"Memang tidak boleh tumpang tindih sebagaimana arahan Bapak Presiden para menteri harus tetap memprioritaskan waktunya buat negara bahwa ada waktu yang diberikan kepada partai sah-sah saja itu ada waktu khusus dan tidak akan mengganggu," pungkas Julian. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan cuti pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata