Presiden Bisa Hentikan Kampanye Pejabat Negara

Presiden Bisa Hentikan Kampanye Pejabat Negara
Presiden Bisa Hentikan Kampanye Pejabat Negara
Meski demikian ia juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 17 beleid itu,  jika terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus diselesaikan, Presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Tugas dan kewajiban pejabat negara, tutur dia, tidak boleh tindih dengan kepentingan parpolnya.

"Memang tidak boleh tumpang tindih sebagaimana arahan Bapak Presiden para menteri harus tetap memprioritaskan waktunya buat negara bahwa ada waktu yang diberikan kepada partai sah-sah saja itu ada waktu khusus dan tidak akan mengganggu," pungkas Julian. (flo/jpnn)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan cuti pejabat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News