Presiden Bisa Terjebak Lakukan Abuse of Power

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis mengatakan Presiden Joko Widodo bisa terjebak dalam pelanggaran hukum (abuse of power) jika tak segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebab, kata dia, pencalonan Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman telah melalui proses hukum dan ketatanegaraan.
"Indonesia adalah negara hukum. Menabrak Undang-undang dan menabrak putusan pengadilan identik dengan melakukan kejahatan jabatan atau melakukan Abuse of Power,” ujar Kaligis kepada media, Kamis (26/3).
Berdasarkan putusan praperadilan nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Februari 2015, BG telah bebas dari status tersangka. Nah, menurut Kaligis, putusan praperadilan adalah sama dengan Undang-undang.
Kata dia, sebelum memangku jabatan, Presiden telah bersumpah untuk memegang teguh UUD dan mejalankan segala Undang-undang dan peraturannya. Jadi kata Kaligis, jika Jokowi tak melantik BG sebagai Kapolri, berarti dia melanggar sumpah jabatannya.
"Maka, sesuai dengan visi misi Presiden yang tertuang dalam Nawa Cita, Presiden wajib menjalankan putusan praperadilan komjen Budi Gunawan yang telah mempunyai kekuatan hukum," ungkapnya. (mas/jpnn)
JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis mengatakan Presiden Joko Widodo bisa terjebak dalam pelanggaran hukum (abuse of power) jika tak segera melantik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Bagaimana Kepastian THR untuk ASN? Sri Mulyani Sebut Nama Prabowo