Presiden Bisa Terjebak Lakukan Abuse of Power
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis mengatakan Presiden Joko Widodo bisa terjebak dalam pelanggaran hukum (abuse of power) jika tak segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebab, kata dia, pencalonan Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman telah melalui proses hukum dan ketatanegaraan.
"Indonesia adalah negara hukum. Menabrak Undang-undang dan menabrak putusan pengadilan identik dengan melakukan kejahatan jabatan atau melakukan Abuse of Power,” ujar Kaligis kepada media, Kamis (26/3).
Berdasarkan putusan praperadilan nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Februari 2015, BG telah bebas dari status tersangka. Nah, menurut Kaligis, putusan praperadilan adalah sama dengan Undang-undang.
Kata dia, sebelum memangku jabatan, Presiden telah bersumpah untuk memegang teguh UUD dan mejalankan segala Undang-undang dan peraturannya. Jadi kata Kaligis, jika Jokowi tak melantik BG sebagai Kapolri, berarti dia melanggar sumpah jabatannya.
"Maka, sesuai dengan visi misi Presiden yang tertuang dalam Nawa Cita, Presiden wajib menjalankan putusan praperadilan komjen Budi Gunawan yang telah mempunyai kekuatan hukum," ungkapnya. (mas/jpnn)
JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis mengatakan Presiden Joko Widodo bisa terjebak dalam pelanggaran hukum (abuse of power) jika tak segera melantik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Jenderal Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan