Presiden Boleh Jadi Malin Kundang untuk Parpolnya

Presiden Boleh Jadi Malin Kundang untuk Parpolnya
Presiden Boleh Jadi Malin Kundang untuk Parpolnya

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan dalam sistem tata negara, lembaga kepresidenan bersifat tunggal dan melekat kepada Presiden RI. Karena itu menurut Irman, tidak ada dalih apa pun bagi presiden untuk berbagi atau mengambil-alih kekuasaan presiden oleh wakil presiden (wapres).

"Jadi keliru kalau ada wapres bercita-cita hanya akan mengurus bidang ekonomi. Tidak boleh itu. Kalau mau urus ekonomi, jadi menteri koordinator bidang ekonomi saja," kata Irmanputra Sidin, dalam diskusi Mencegah Konflik Presiden-Wakil Presiden", di Jakarta, Minggu (8/6).

Wapres lanjutnya, harus membantu kerja-kerja presiden sesuai konstitusi. Mungkin ujar Irman, saat menetapkan pasangan cawapres, presiden menjanjikan wapres untuk kelola soal ekonomi. "Tapi begitu terpilih, jangan penuhi janji tersebut. Tidak apa-apa ingkar janji dari pada menyalahi konstitusi," saran dia.

Lebih lanjut dianjurkannya, 100 hari pertama, presiden jangan memberi tugas dulu kepada wapres. "Biarkan saja wapres di kantornya. Presiden harus segera menyusun anggota kabinetnya," kata Irman.

Ditegaskannya, tidak ada celah bagi presiden untuk berbagi kekuasaan dengan wakilnya. Presiden harus hadir selama 24 jam di tengah-tengah rakyat Indonesia.

Karena itu lanjut Irman, cari presiden  yang lebih dari sekedar 'kita'. "Kalau kemampuannya sama dengan kita, misalnya kalau banjir kita sama-sama buang air ke luar rumah, pilihan itu tidak ada gunanya," tegas dia.

Selain itu, Lanjut Irman, presiden tidak boleh juga berbagi kekuasaan karena alasan parpol berjasa. Idealnya, begitu pilpres selesai dan presiden dilantik, presiden boleh saja jadi "Malin Kundang" terhadap partai politik dan menyatakan tidak lagi jadi petugas partai dan partai bersangkutan tidak bisa gulingkan presiden. Dia aman 5 tahun ke depan kecuali melanggar konstitusi," ungkapnya.

Makanya ujar Irman, kalau ada wapres yang coba mengganggu kekuasaan presiden bisa dinilai mengkhianati presiden. "Kalau itu terjadi, presiden bisa usulkan wapresnya diganti karena alasan merongrong kekuasaan presiden atau tidak efektif lagi jadi wapres," katanya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan dalam sistem tata negara, lembaga kepresidenan bersifat tunggal dan melekat kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News