Presiden Cabut Lampiran Perpres Soal Investasi Miras, Begini Reaksi Politikus Netty Prasetiyani
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran investasi miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Menurut Netty, aturan tersebut memang tidak layak untuk diberlakukan.
Perpres tersebut sebelumnya sempat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, mengatakan pemerintah memang semestinya mencabut lampiran tersebut, jika memang ingin menyelamatkan rakyat.
Hal ini didasari oleh laporan WHO tahun 2016 yang menyatakan 3 juta orang di dunia meninggal akibat mengonsumsi alkohol.
"Angka ini setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol," kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3).
Netty menambahkan pemerintah memang seharusnya melindungi dan memberikan jaminan kesehatan masyarakat, sesuai dengan amanah konstitusi.
Menurutnya, implementasi dari melindungi kesehatan masyarakat antara lain dengan memastikan barang konsumsi yang diproduksi dan beredar di tengah masyarakat adalah barang yang baik, berkualitas dan halal.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyebutkan aturan investasi miras memang tidak layak diberlakukan.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian