Presiden Cabut Lampiran Perpres Soal Investasi Miras, Begini Reaksi Politikus Netty Prasetiyani
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran investasi miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Menurut Netty, aturan tersebut memang tidak layak untuk diberlakukan.
Perpres tersebut sebelumnya sempat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, mengatakan pemerintah memang semestinya mencabut lampiran tersebut, jika memang ingin menyelamatkan rakyat.
Hal ini didasari oleh laporan WHO tahun 2016 yang menyatakan 3 juta orang di dunia meninggal akibat mengonsumsi alkohol.
"Angka ini setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol," kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3).
Netty menambahkan pemerintah memang seharusnya melindungi dan memberikan jaminan kesehatan masyarakat, sesuai dengan amanah konstitusi.
Menurutnya, implementasi dari melindungi kesehatan masyarakat antara lain dengan memastikan barang konsumsi yang diproduksi dan beredar di tengah masyarakat adalah barang yang baik, berkualitas dan halal.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyebutkan aturan investasi miras memang tidak layak diberlakukan.
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex
- Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri
- Saleh Daulay: Awal Kepemimpinan Prabowo Dibuka dengan Harapan, Banyak yang Mendoakan