Presiden Cabut Lampiran Perpres Soal Investasi Miras, Begini Reaksi Sultan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai izin investasi miras.
“Saya salut dan bangga kepada Bapak Presiden, dengan cepat beliau langsung memutuskan untuk mencabut Perpres yang baru saja diteken beberapa hari lalu,” ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3).
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasar Perpres itu, industri miras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber baik investor asing maupun investor domestik.
Selain itu, dengan izin tersebut koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri miras.
Senator muda tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat ataupun ormas dan elite politik yang telah menolak berlakunya Perpres mengenai miras tersebut.
“Keputusan pencabutan Perpres ini bukan hanya bentuk kebesaran hati pemimpin nasional Bapak Jokowi untuk mendengarkan aspirasi dari setiap pihak. Tetapi lebih dari itu, pemerintah telah menunjukkan bahwa kita hidup dalam situasi demokrasi yang tetap mengedepankan kedaulatan rakyat,” kata Sultan.
Keputusan tersebut, menurut Sultan, membuktikan pemerintahan Jokowi sedang berjalan ke arah yang benar dalam kehidupan berbangsa serta bernegara.
Sultan B Najamudin bereaksi atas keputusan Presiden Jokowi yang mencabut lampiran Perpres mengenai investasi miras, begini kalimatnya.
- Anggota DPD RI Ning Lia Berharap Kemnaker Beri Atensi Khusus Kepada Pekerja Migran Indonesia di Jatim
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Hasil Temuan DPD RI, Yorrys Raweyai: PSN Tangerang Perlu Didukung
- Sultan Dorong Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan Pengurangan Angka ICOR Sektor Pangan di Daerah