Presiden Cabut Perpres soal Izin Investasi Miras

Presiden Cabut Perpres soal Izin Investasi Miras
Presiden Jokowi mencabut Perpres 10/2021 soal investasi miras. Foto: Ricardo/arsip JPNN.com

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b. (antara/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News