Presiden Copot Tumpak dari Kursi Ketua KPK

Presiden Copot Tumpak dari Kursi Ketua KPK
Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto : Pram Susanto/JPNN
JAKARTA - Menyusul penolakan DPR atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mencopot Tumpak Hatorangan Panggabean dari kursi pelaksana tugas (plt) Ketua KPK. Setelah Tumpak lengser, maka empat pimpinan KPK akan menjadi pimpinan secara bergilir.

"Hari ini saya sudah terima Keppresnya, jadi statusnya demisioner," ujar Tumpak saat bincang-bincang dengan wartawan dalam acara coffee morning di KPK, Senin (22/3).

Menurutnya, dalam Keppres pengangkatannya memang statusnya hanya pelaksana tugas, dan bukan pimpinan KPK definitif. Karenanya Tumpak mengaku biasa saja dengan status barunya. Mantan jaksa itu pun mengaku bakal 'bertapa' lagi. "Saya kembali ke habitat. Naik gunung terus bertapa lagi," ujarnya sembari tersenyum.

Sementara wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan, Bibit Samad Riyanto, mengungkapkan bahwa dengan berhentinya Tumpak maka para pimpinan KPK yang ada akan bergiliran menjadi pelaksana harian pimpinan KPK. Hal serupa pernah dilakukan ketika Antasari Azhar ditahan Polisi lantaran menjadi tersangka pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen.

JAKARTA - Menyusul penolakan DPR atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 30

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News