Presiden Copot Tumpak dari Kursi Ketua KPK
Senin, 22 Maret 2010 – 11:33 WIB
"Mungkin sebulan sekali. Nanti giliran empat pimpinan yang ada menjadi pelaksana harian Ketua KPK," ujar Bibit.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Tumpak masuk ke KPK pada Oktober tahun lalu, menyusul kosongnya tiga kursi pimpinan KPK setelah Antasari nonaktif karena menjadi tersangka pemubuhan, sementara Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah menjadi tersangka dugaan pemerasan atas Anggodo Widjojo. Kemudian, Presiden mengeluarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 yang menjadi payung hukum pengisian komisioner KPK tanpa melalui seleksi di DPR.
Tumpak masuk bersama dua pelaksana tugas lainnya, yaitu Mas Achmad Santosa dan Waluyo, setelah diseleksi oleh Tim 8 bentukan Presiden. Namun Waluyo dan Mas Achmad Santosa berhenti sebagai pelaksana tugas komisioner setelah proses hukum atas Bibit dan Chandra dihentikan.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Menyusul penolakan DPR atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 30
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng