Presiden dan Menkes Diminta Bantu Prita
Rabu, 03 Juni 2009 – 11:06 WIB
![Presiden dan Menkes Diminta Bantu Prita](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir03062009/img03062009184521.jpg)
KORBAN AROGANSI RUMAH SAKIT- Prita Mulyasari kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah Sakit Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Ia dianggap melakukan tindak pidana setelah menulis email yang berisi keluhan pelayanan rumah sakit itu yang dinilai buruk. Prita menjadi tahanan LP Wanita sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2009.Namun diperpanjang hingga 23 Juni untuk menunggu proses hukumnya. Nampak Prita sedang mendapat support dari suami dan dari Komnas HAM di LP Wanita, Selasa (2/6). Foto: IRAWAN A/TANGSEL POS
JAKARTA- Ditahannya Prita Mulyasari (32) warga Villa Melati Residence Serpong, Tangerang Selatan akibat diadukan pencemaran nama baik oleh Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, terus mendapat simpati masyarakat. Barata Nagaria, Koordinator Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI) kepada JPNN menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menkes Prof DR Siti Fadilah Supari turun tangan menangani persoalan rakyat ini.
Betapa tidak, Prita yang memiliki anak masing-masing 3 tahun dan 1 tahun 3 bulan tersebut hanya mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Omni International Alam Sutera (dikelola oleh PT Sarana Mediatama International) yang dialaminya. Keluhan Prita sebenarnya adalah pengalaman pribadinya sendiri ketika berobat di rumah sakit internasional tersebut. Namun karena merasa dipingpong dan tidak mendapat jawaban yang memuaskan soal penyakitnya, Prita kemudian mengirimkan email kepada sahabatnya, yang kemudian menyebar luas di berbagai mailing list.
Baca Juga:
Pihak rumah sakit rupanya marah dan mengadukan masalah ini kepada pihak yang berwajib. Akibatnya Prita yang masih menyusui anaknya itu dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang, sejak pertengahan Mei 2009.
Baca Juga:
JAKARTA- Ditahannya Prita Mulyasari (32) warga Villa Melati Residence Serpong, Tangerang Selatan akibat diadukan pencemaran nama baik oleh Rumah
BERITA TERKAIT
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Waka MPR Eddy Soeparno Terima Dubes China, Bahas Penguatan Transisi Energi Indonesia
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa
- IMAC Film Fest 2025 jadi Cara ILUNI UI Melestarikan Kreativitas & Keberlanjutan