Presiden dan Menteri Juga Terima Gaji ke-13
Rabu, 13 Juni 2012 – 13:45 WIB
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih harus menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pencairan gaji ke 13 ini diharapkan bisa keluar pada Juli mendatang. Pencairan gaji ke-13 nampaknya bukan hanya menyasar kepada PNS yang masih aktif tetapi juga kepada para pensiunan, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya baik presiden maupun para menteri.
“Sedang kita susun PMK nya, yang mengacu dari Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memerintahkan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) yang mempunyai kuasa penggunaan anggarannya secara teknis,”ujar Kiagus di Jakarta, Rabu (13/6).
Baca Juga:
Dikatakan, pihaknya berupaya segera menyelesaikan PMK agar segera bisa melakukan kewajiban pemerintah tersebut. Pemberian gaji ke-13 diharapkan bisa dicairkan pada bulan Juli bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru.
Baca Juga:
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo